Kultum Tafsir Fa Ashshaddaqa dalam QS. al Munafiqun: 10
Pada sore hari agak terenyuh juga, entah postingan dari mana, yang jelas ada beberapa hal yang terkadang tidak terfilter dengan baik, sehingga asal copas sumber dari lautan internet, soal tafsiran kata “fa ashshaddaqa”, sebagai orang yang seneng kajian tafsir, saya merasa ketinggalan kereta, sembari penuh tanya, maksud sedekah dalam ayat tersebut, apakah sama dengan sedekah yang kita pahami selama ini. Terlebih dalam postingan WA tersebut menggambar orang yang mati, menginginkan di jedah waktunya, bukan untuk bangkit tidak haji atau sholat, melainkan ingin melaksanakan sedekah.
Sebagai pandangan lain, mungkin ada baiknya Ihwal dalam ayat tersebut dipahami dari beberapa tafsir, agar memperoleh gambaran yang lebih terang. ayat yang kita bicarakan ini adalah QS. al-Munafiqun:10, bunyi lengkap ayatnya adalah sebagai berikut:
“fa ashshaddaqa” dalam ayat tersebut, kebanyakan membicarakan tentang zakat Maal, bukan sedekah sunnat seperti yang kita maksud, banyak mufassir yang memaknai sebagai sedekah wajib (zakat maal), dengan mempertimbangkan hubungan kalimat sebelumnya, yaitu min maa razaqnaakum. Pendapat ini senada dengan Ar-Razi dalam tafsirnya, dengan menyandarkan kepada Ibn Abbas, bahwa ayat yang dimaksud berbicara dalam konteks Zakat. Bahkan lebih jauh beliau mengatakan, ayat tersebut tentu bukan orang mukmin (sejati) karena orang mukmin tidak minta untuk dikembalikan ke dunia lagi
Menurut al Qurthubi “fa ashshaddaqa”, dengan berpegang kepada pendapat yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari ad-Dhahak, yang dimaksud adalah penyesalan orang orang yang sudah mencapai batas minimum zakat atau haji, tetapi tidak ditunaikan sewaktu di dunianya, persisnya adalah sebagai berikut:
Juga berpegangn teguh terhadap pendapat Fudholah bin Fadhal
Senada dengan yang dikatakan dalam tafsir al Baghawi karya Husain bin Mas’ud al Baghawi yang menafsirkan “fa ashshaddaqa” sebagai sedekah sunnat dan zakat maal
Atas paparan singkat tersebut di atas, tak salah jika sebagai jawaban, mengapa mereka tidak meminta untuk shalat atau haji, karena konteksnya memang beda. Dan ayat tersebut bukan berbicara soal sedekah sunnat saja, bahkan lanjutan ayat tersebut adalah tentang penyesalan orang orang yang tidak melaksanakan ibadah haji. Bila dikatakan, sebagai sedekah sunnat, maka jelas tidak sesuai dengan konteks, karena konteks ayatnya adalah tentang zakat, adapun mufassir sebagai sedekah sunnah juga, tidak lain adalah sebagai tambahan dari ibadah wajib berupa sedekah itu tadi.
Sebagai pandangan lain, mungkin ada baiknya Ihwal dalam ayat tersebut dipahami dari beberapa tafsir, agar memperoleh gambaran yang lebih terang. ayat yang kita bicarakan ini adalah QS. al-Munafiqun:10, bunyi lengkap ayatnya adalah sebagai berikut:
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ.
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"“fa ashshaddaqa” dalam ayat tersebut, kebanyakan membicarakan tentang zakat Maal, bukan sedekah sunnat seperti yang kita maksud, banyak mufassir yang memaknai sebagai sedekah wajib (zakat maal), dengan mempertimbangkan hubungan kalimat sebelumnya, yaitu min maa razaqnaakum. Pendapat ini senada dengan Ar-Razi dalam tafsirnya, dengan menyandarkan kepada Ibn Abbas, bahwa ayat yang dimaksud berbicara dalam konteks Zakat. Bahkan lebih jauh beliau mengatakan, ayat tersebut tentu bukan orang mukmin (sejati) karena orang mukmin tidak minta untuk dikembalikan ke dunia lagi
Menurut al Qurthubi “fa ashshaddaqa”, dengan berpegang kepada pendapat yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari ad-Dhahak, yang dimaksud adalah penyesalan orang orang yang sudah mencapai batas minimum zakat atau haji, tetapi tidak ditunaikan sewaktu di dunianya, persisnya adalah sebagai berikut:
لولا أخرتني إلى أجل قريب فأصدق ) قال : أؤدي زكاة مالي
Juga berpegangn teguh terhadap pendapat Fudholah bin Fadhal
وقال فضالة : ثنا بزيع عن الضحاك بن مزاحم في قوله : ( لولا أخرتني إلى أجل قريب فأصدق ) قال : فأتصدق بزكاة مالي ( وأكن من الصالحين ) قال : الحج
Senada dengan yang dikatakan dalam tafsir al Baghawi karya Husain bin Mas’ud al Baghawi yang menafsirkan “fa ashshaddaqa” sebagai sedekah sunnat dan zakat maal
Atas paparan singkat tersebut di atas, tak salah jika sebagai jawaban, mengapa mereka tidak meminta untuk shalat atau haji, karena konteksnya memang beda. Dan ayat tersebut bukan berbicara soal sedekah sunnat saja, bahkan lanjutan ayat tersebut adalah tentang penyesalan orang orang yang tidak melaksanakan ibadah haji. Bila dikatakan, sebagai sedekah sunnat, maka jelas tidak sesuai dengan konteks, karena konteks ayatnya adalah tentang zakat, adapun mufassir sebagai sedekah sunnah juga, tidak lain adalah sebagai tambahan dari ibadah wajib berupa sedekah itu tadi.
Kultum Tafsir Fa Ashshaddaqa dalam QS. al Munafiqun: 10
Reviewed by Admin
on
November 22, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: